Senin, 03 September 2007

DPR Setujui RUU Perdagangan Orang di Sahkan Jadi UU

Tanggal : 20 Mar 2007
Sumber : Pemberitaan

dpr.go.id - Ruang Paripurna,

Rancangan Undang Undang (RUU) Pansus Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang menjadi inisiatif DPR akhirnya menjadi UU yang disepakati semua fraksi dalam rapat Paripurna Selasa pagi (20/3). Dengan demikian UU tersebut dapat menjadi payung hukum bagi orang-orang yang selama ini menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.


Beberapa Fraksi diantaranya antara lain, Asiah Salekhan dari FPG berpandangan bahwa menunda pengesahan RUU PTPPO berarti membiarkan kejahatan kemanusiaan meraja lela di negri ini “pembahasan RUU ini telah dilakukan secara optimal dengan menyerap dan memproses masukan dari berbagai pihak secara dinamis dan intensif sehingga diharapkan pihak pihak yang menjadi korban dapat memperoleh kepastian hukum,” kata asiah.


FKB melalui juru bicaranya, Badriyah fayumi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum terutama polisi dan pengadilan bertindak secara cermat dalam menangani masalah trafficking karena selalu terbungkus oleh praktek praktek pengiriman tenaga kerja dan dokumen dokumen yang tempak legal didepan mata. Badriyah juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberi informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui indikasi praktek perdagangan orang diwilayahnya.



Dalam kesempatan yang sama Hj. Adji farida Padmo dari Demokrat menyatakan trafficking sudah menjadi tindak pidana yang terorganisir yang melewati batas negara, sehingga perlu landasan hukum yang kuat guna menekan pelaku trafficking terhadap manusia khususnya perempuan dan anak anak “Tindakan memperjual belikan perempuan dan anak anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia,”



Praktik perdagangan orang dilakukan dengan metode yang sangat rapi dan tidak mudah diidentifikasi. “Tanpa kehadiran saksi atau korban yang bisa menjadi kunci terungkapnya persoalan, hakim akan mendapat kesulitan untuk mengambil keputusan yang dapat memenuhi tuntutan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jumanhuri yang mewakili PAN saat menyampaikan pernyataan Fraksi di Gd. Nusantara II pagi tadi.



Oleh karenanya FPAN mminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, LSM, dan tokoh tokoh kemasyarakatan untuk berpartisipasi mengungkap kejahatan ini.



Hal yang sama juga disampaikan DH. Al-Yusni menurutnya UU pemberantasan orang ini perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Karenanya sosialisasi UU ini menjadi sangat urgent untuk dilakkan, agar masyarakat terlibat aktif dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


“UU ini harus dapat memberi efek jera terhadap para trafficker sehingga tidak ada lagi tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga Indonesia baik itu sebagai korban atau sebagai pelaku,”


Hj. Zulhizwar dari F-PBR memandang urgensi RUU PTPPO sebagai instrumen hukum harus menangkal berbagai masalah pelanggaran tindak pidana perdagangan orang dan anak-anak secara transnasional. Hal ini bukti komitmen bangsa Indonesia dalam menjalankan amanat Protokol PBB Tahun 2000 tentang mencegah, memberantas, dan menghukum Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak anak.


“Dengan lahirnya UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti kuatnya komitmen Indonesia untuk pro aktif mengambil peran penting dalam melaksanakan Protokol PBB Tahun 2000 ini,” tegas Zulhizwar.(zl)


Sumber : http://www.dpr.go.id

Tidak ada komentar: