Senin, 03 September 2007

Rencana Kerja Kementrian Pemberdayaan Perempuan (KPP) RI

BAB 11

PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN DAN PERAN PEREMPUAN SERTA KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

A. KONDISI UMUM

Pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki maupun perempuan), dan kelompok umur (anak, dewasa dan lanjut usia). Meskipun telah banyak kemajuan pembangunan yang dicapai, namun kenyataan menunjukkan bahwa kesenjangan gender masih dijumpai dan hak-hak anak masih belum sepenuhnya terpenuhi. Upaya peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak dilakukan secara lintas bidang dan lintas daerah yang keberhasilannya diukur antara lain oleh Indeks Pembangunan Gender (Gender-related Development Index/GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (Gender Empowerment Measurement/GEM). Indeks Pembangunan Gender Indonesia yang dihitung berdasarkan variabel pendidikan, kesehatan dan ekonomi, mengalami peningkatan dari 0,639 pada tahun 2004 menjadi 0,651 pada tahun 2005. Indeks Pemberdayaan Gender Indonesia yang meliputi variabel partisipasi perempuan di bidang ekonomi, politik dan pengambilan keputusan juga mengalami peningkatan dari 0,597 pada tahun 2004 menjadi 0,613 pada tahun 2005. Pencapaian pembangunan pemberdayaan perempuan pada tahun 2006 ditandai oleh beberapa hal penting seperti telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU-PTPPO) oleh DPR-RI, dikembangkannya Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (RAN-PKTA), dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak (PUG dan PUA), serta pembentukan pusat-pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan/anak (P2TP2/A). Di samping itu, keberhasilan pemberdayaan perempuan di beberapa bidang pembangunan antara lain ditunjukkan oleh:

(1) bidang pendidikan, angka melek aksara perempuan meningkat dari 86,8 persen (tahun 2004) menjadi 89,3 persen dan angka partisipasi sekolah (APS) perempuan di berbagai jenjang pendidikan juga telah meningkat;

(2) bidang kesehatan, angka kematian ibu (AKI) melahirkan berhasil diturunkan meskipun angkanya masih tinggi yaitu 307 per 100.000 kelahiran hidup (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia/SDKI 2002-2003);

(3) bidang ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan meningkat dari 50,6 persen (tahun 2005) menjadi 51,4 persen (tahun 2006).


Pada tahun 2007, dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, diperkirakan akan terlaksana kebijakan di bidang kesehatan, khususnya melalui Gerakan Sayang Ibu (GSI); di bidang pendidikan melalui Penghapusan Buta Aksara Perempuan (PBAP); di bidang ekonomi melalui Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) dan Model Desa Prima; serta perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah kekerasan perempuan lainnya di 17 provinsi dan 50 kabupaten/kota. Pada tahun 2007 diharapkan dapat tersusun Rencana Aksi Nasional Pengarusutamaan Gender (RAN-PUG) dan disahkannya Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak pada tahun 2007 akan disusun Rencana Aksi Nasional Program Nasional Bagi Anak Indonesia (RAN-PNBAI) 2015; serta terlaksananya kebijakan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum, perdagangan anak, dan eksploitasi seksual komersial anak. Juga akan dilanjutkan upaya penguatan jaringan kerja dan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan anak (PUA) di 33 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Pusat-pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan/anak dan ruang pelayanan khusus (RPK) juga terus dibangun guna membantu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga akhir tahun 2007 diharapkan terbentuk P2TP2/A di 18 provinsi dan 61 kabupaten/kota dan 237 unit RPK di 26 kepolisian daerah. Layanan telepon sahabat anak (TESA) melalui nomor telepon gratis 129 diperuntukkan bagi anak-anak di seluruh wilayah tanah air yang melaporkan kekerasan yang dialami, didengar, dan/atau dilihat. Pemberian akte kelahiran gratis bagi sekitar 2,4 juta anak per tahun yang telah dilakukan sejak tahun 2006 akan terus dilanjutkan. Dari situasi dan kondisi perempuan dan anak di atas dapat diidentifikasi permasalahan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak pada tahun 2008, yaitu:

(1) masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan;

(2) masih tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;

(3) masih rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak;

(4) masih rendahnya peran perempuan dalam proses politik dan jabatan publik;

(5) masih banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan, dan belum peduli anak; dan

(6) masih lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk partisipasi masyarakat.


B. SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008

Sasaran pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak tahun 2008 adalah:

1. Terjaminnya keadilan gender dalam berbagai peraturan perundangan-undangan dan kebijakan pembangunan, terutama di bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi, dan hukum, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

2. Terintegrasinya kebijakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;

3. Meningkatnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak;

4. Meningkatnya kualitas dan kapasitas kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data gender dan anak; dan

5. Meningkatnya peran lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008

Dengan memperhatikan kondisi pembangunan perempuan dan anak yang bersifat kultural dan struktural, diperlukan tindakan pemihakan yang jelas dan nyata guna mengurangi kesenjangan gender di seluruh bidang pembangunan. Untuk itu arah kebijakan tahun 2008 adalah:

1. Peningkatan partisipasi dan peran perempuan dalam proses politik dan jabatan publik;

2. Peningkatan taraf pendidikan, akses dan kualitas kesehatan, serta bidang pembangunan lainnya, guna mempertinggi kualitas hidup perempuan;

3. Peningkatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;

4. Penyempurnaan perangkat hukum pidana yang lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk penghapusan perdagangan perempuan dan anak;

5. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak, terutama anak usia dini; dan

6. Penguatan kelembagaan, koordinasi, dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di segala bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional, penyediaan data dan statistik gender dan anak, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Sumber : http://www.bappenas.go.id

Tidak ada komentar: